Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak sering kali terjadi di berbagai tempat, baik di rumah, di sekolah, maupun di tempat umum. Tindakan pelecehan ini bisa berupa pelecehan fisik, seksual, verbal, maupun psikologis. Setiap bentuk pelecehan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kementerian PPPA Indonesia juga menyatakan bahwa setiap korban pelecehan berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Oleh karena itu, pihak berwenang harus segera melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan untuk memberikan keadilan kepada korban.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk ikut berperan aktif dalam melawan pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak. Melaporkan kasus pelecehan yang terjadi adalah langkah awal yang penting agar tindakan tersebut dapat dihentikan dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Kementerian PPPA Indonesia mengenai pelecehan sebagai tindak pidana, diharapkan dapat menjadi dorongan bagi semua pihak untuk bersama-sama melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, tanpa terkecuali.