Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan makanan yang populer di Indonesia, terutama di daerah pesisir. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan status halal atau haram dari kepiting. Apakah kepiting termasuk makanan yang diperbolehkan atau tidak dalam agama Islam? Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk makanan yang halal untuk dikonsumsi.

MUI menyatakan bahwa kepiting adalah jenis hewan laut yang hidup di air. Menurut hukum agama Islam, hewan laut termasuk dalam kategori hewan yang halal untuk dikonsumsi asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa hewan tersebut harus mati dalam keadaan disembelih oleh manusia yang beragama Islam.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting agar tetap halal. Pertama, kepiting harus dimasak dengan cara yang benar dan tidak dicampur dengan bahan-bahan haram seperti minuman keras atau bahan beralkohol. Kedua, kepiting tidak boleh dimakan bersama dengan makanan haram seperti babi atau daging yang tidak disembelih dengan benar.

Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesehatan saat mengonsumsi kepiting. Pastikan kepiting yang akan dikonsumsi dalam kondisi segar dan bersih agar terhindar dari penyakit. Selalu pastikan juga bahwa kepiting dimasak dengan benar agar tidak menimbulkan masalah kesehatan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi dalam agama Islam selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Selalu perhatikan cara memasak dan kesehatan saat mengonsumsi kepiting agar tetap bisa menikmati makanan yang lezat dan halal.