Pemerintah Kota Pekalongan telah mengeluarkan kebijakan untuk meminta industri batik di kota tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari proses produksi batik terhadap lingkungan.
Industri batik merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat penting bagi Kota Pekalongan. Namun, dalam proses produksinya, seringkali terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Limbah kimia dari proses pewarnaan dan pencucian kain seringkali dibuang begitu saja ke sungai atau tanah, tanpa melalui proses pengolahan yang tepat.
Dampak negatif dari pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh industri batik ini sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar, termasuk air, udara, dan tanah. Selain itu, juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar industri batik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan meminta kepada para pelaku industri batik untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan pengelolaan limbah yang baik. Para pengusaha batik diharapkan untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan dalam proses produksi mereka, serta melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Selain itu, Pemkot Pekalongan juga akan memberikan sanksi kepada pelaku industri batik yang melanggar aturan terkait pengelolaan limbah. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga penutupan usaha bagi para pelaku yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri batik di Kota Pekalongan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan sekitar. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan citra industri batik Pekalongan sebagai industri yang peduli terhadap lingkungan dan berkelanjutan.