Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru
Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru di Indonesia:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang harus disertakan untuk membuat paspor baru. Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku dan dalam kondisi baik.
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK juga diperlukan sebagai salah satu syarat pembuatan paspor baru. Pastikan KK yang digunakan sesuai dengan data yang tercantum di KTP.
3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian setempat
SKLD diperlukan sebagai bukti bahwa Anda benar-benar merupakan penduduk yang sah dan tinggal di tempat yang tercantum di KTP.
4. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
SIM bisa digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk membuat paspor baru. Namun, jika Anda tidak memiliki SIM, dokumen lain seperti akta kelahiran atau surat nikah juga bisa digunakan.
5. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih
Pas foto yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku, yaitu berukuran 4×6 cm, berwarna, dan dengan latar belakang putih. Pastikan wajah Anda terlihat jelas dan tidak memakai kacamata atau penutup kepala.
6. Biaya pembuatan paspor
Untuk membuat paspor baru, Anda juga perlu membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang Anda inginkan dan proses penerbitannya.
Setelah semua dokumen dan syarat di atas telah dipenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari jumlah permohonan yang sedang diproses.
Dengan memiliki paspor baru, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan lancar. Pastikan untuk selalu menjaga dan merawat paspor Anda dengan baik agar tidak rusak dan memudahkan Anda dalam melakukan perjalanan internasional. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membuat paspor baru.