Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor bisa menjadi salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Proses pembuatan paspor memang tidaklah murah, namun biaya tersebut sebanding dengan manfaat yang akan didapatkan dari memiliki paspor.

Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor untuk masyarakat umum adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun. Sedangkan untuk paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun, biayanya adalah Rp 655.000.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengelolaan data, serta biaya pencetakan paspor. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman paspor ke alamat yang bersangkutan. Untuk pengiriman paspor, biasanya dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung dari lokasi pengiriman.

Proses pembuatan paspor sendiri tidaklah sulit, namun membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Beberapa persyaratan umum untuk pembuatan paspor antara lain adalah fotokopi KTP atau Kartu Keluarga, bukti pembayaran biaya pembuatan paspor, surat izin dari orang tua bagi pemohon yang masih di bawah umur, serta pas foto berwarna dengan latar belakang putih.

Setelah mengumpulkan semua persyaratan, pemohon dapat langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses pengambilan data biometrik. Setelah proses tersebut selesai, pemohon akan diberikan tiket antrian untuk melakukan wawancara dengan petugas Imigrasi.

Dengan memiliki paspor, seseorang dapat dengan mudah bepergian ke luar negeri untuk berbagai keperluan, seperti liburan, studi, atau bisnis. Oleh karena itu, biaya pembuatan paspor sebanding dengan manfaat yang akan didapatkan dari memiliki paspor. Jadi, jangan ragu untuk mengeluarkan biaya tersebut demi memperoleh akses ke berbagai negara di seluruh dunia.