Prasasti Pucangan merupakan salah satu peninggalan sejarah yang sangat berharga di Indonesia. Prasasti ini ditemukan di desa Pucangan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Prasasti Pucangan memiliki nilai sejarah yang tinggi karena menceritakan tentang masa lalu dan keberadaan kerajaan-kerajaan yang pernah ada di wilayah Jawa Tengah.
Prasasti Pucangan diperkirakan berasal dari abad ke-9 Masehi, pada masa pemerintahan Wangsa Sailendra. Prasasti ini berisikan tentang pemberian tanah oleh raja kepada para pendeta Buddha. Selain itu, prasasti ini juga mencatat mengenai hubungan antara kerajaan dengan para pendeta dan masyarakat sekitar.
Meskipun memiliki nilai sejarah yang tinggi, Prasasti Pucangan telah lama berada di luar negeri. Prasasti ini sebelumnya disimpan di Museum Nasional Belanda sejak tahun 1929. Namun, pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia berhasil melakukan negosiasi dengan pihak Belanda untuk mengembalikan Prasasti Pucangan ke tanah air.
Pengembalian Prasasti Pucangan menjadi suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya bangsa. Prasasti Pucangan akan menjadi bukti nyata akan keberadaan kerajaan-kerajaan di masa lampau dan menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Dengan dipulangkannya Prasasti Pucangan, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih menghargai dan menjaga warisan sejarah yang ada. Prasasti ini juga dapat menjadi salah satu objek wisata sejarah yang menarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Semoga dengan adanya Prasasti Pucangan, generasi muda dapat lebih mengenal dan mencintai sejarah bangsa Indonesia.